Asosiasi Pembiayaan Sambut Baik Putusan MK Tentang Sita Jaminan Fidusia
Putusan itu telah menjelaskan multitafsir terhadap pemahaman mengenai eksekusi jaminan fidusia sejak dikeluarkannya putusan MK No. 18 Tahun 2019
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik atas penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persoalan sita jaminan fidusia.
Penjelasan dalam Putusan MK No. 2 Tahun 2021 dinilai membawa energi positif buat perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
"APPI menyambut baik putusan MK itu, dan kami tetap mengimbau seluruh anggota saat melakukan eksekusi tetap memperhatikan aturan yang berlaku," kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI, Senin (6/9/2021).
Menurut Suwandi, putusan itu tentunya telah menjelaskan multitafsir terhadap pemahaman mengenai eksekusi jaminan fidusia sejak dikeluarkannya putusan MK No. 18 Tahun 2019.
Kini MK sudah mempertegas bahwa putusan pengadilan adalah alternatif yang bisa dipilih saat mau melakukan eksekusi.
Selama ini sebelum ada penjelasan terbaru atas putusan MK perusahaan pembiyaan sempat mengalami kesulitan karena banyak pihak yang menafsirkan bahwa eksekusi harus melalui pengadilan.
Baca juga: MK Putuskan Sita Jaminan Fidusia Hanya Alternatif
Bahkan, untuk debitur yang sudah setuju terhadap eksekusi coba dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu,
"Alhasil, kegiatan bisnis perusahaan pembiayaan menjadi terganggu," kata Suwandi.
Seperti diketahui, Mahkamah Konsititusi (MK) RI lewat keputusannya Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah memberikan penjelasan terkait sita jaminan fidusia menjadi lebih benderang lagi.
Dalam putusan yang diumumkan pada 31 Agutus kemarin, MK menyatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Baca juga: Meraih Berkah Cuan dari Bisnis Penjaminan di Era Pandemi
Artinya, jika proses sita jaminan itu disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur di perjanjian awal, maka proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
"Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," sebut MK dalam sebagian penjelasannya.
"Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," demikian sebagian penjelasan MK pada poin 3.14.3.