Serbuan Baja Impor, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Dalam Negeri
Perlindungan sudah sangat mendesak. Dengan harga yang tidak mungkin kompetitif melawan baja impor, industri dalam negeri pasti merugi.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serbuan baja impor terhadap pasar dalam negeri, dinilai sangat mengkhawatirkan. Itu sebabnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, harus segera melindungi industri baja dalam negeri.
Demikian disampaikan Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development on Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho.
“Perlindungan sudah sangat mendesak. Dengan harga yang tidak mungkin kompetitif melawan baja impor, industri dalam negeri pasti merugi. Kalau kinerja (industri baja dalam negeri) turun, tentu memberikan dampak cukup panjang. Akan ada efisiensi tenaga kerja yang mendorong angka pengangguran dari industri ini,” tegas Andry kepada media di Jakarta hari ini (7/9/2021).
Jika kondisi demikian terjadi, tentu menambah beban ekonomi nasional. Padahal dalam era pandemi, industri baja diharapkan bisa menggerakkan sektor lain.
“Sebagai mother of industry , industri baja memiliki peran sangat penting. Tanpa besi dan baja, secara keseluruhan industri pengolahan pasti tidak bisa bergerak,” kata dia.
Baca juga: Dukung Industri Peleburan Baja, PLN Rampungkan Pembangunan Gardu Induk 150 KV di Serang
Dampak lain, menurut Andry, banjirnya baja impor akan menurunkan penerimaan negara dari sektor pajak. “Industri pengolahan memberikan kontribusi pajak terbesar dibandingkan sektor-sektor lain. Kalau industri besi baja mengalami penurunan, pasti berdampak terhadap penerimaan negara melalui pajak,” lanjut Andry.
Baca juga: KRAS Tambah Kepemilikan Saham di Pabrik Hilir Baja
Karena itulah, menurut Andry, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, tidak perlu ragu untuk memberikan perlindungan sesegera mungkin. Dan perlindungan tersebut, adalah dengan pengenaan trade remedies. Termasuk di antaranya, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), maupun Safeguard.
Baca juga: Krakatau Steel Kembangkan Produk Baja Hilir Floordeck
“Karena jangan lupa, bahwa baja impor bisa murah karena mereka memang disubsidi oleh negaranya. Sedangkan industri dalam negeri kan tidak. Jadi, ini memang unfairness karena praktik dumping,” kata Andry.
Kecemasan industri baja dalam negeri terhadap membanjirnya baja impor, sebelumnya juga disampaikan Chairman Asosiasi Besi dan Baja Nasional (IISIA) Silmy Karim. Untuk itu Silmy berharap, Pemerintah bisa melakukan langkah antisipatif, guna meredam lonjakan volume impor baja.
Volume baja impor memang terus meningkat. Sepanjang semester pertama 2021, misalnya, impor baja mencatatkan nilai USD 5,36 miliar. Angka tersebut naik 51 persen dibanding tahun 2020 sebesar USD 3,5 miliar.
Sementara, volume baja impor pada semester II 2020 lalu mencapai 5,5 juta ton. Dalam waktu enam bulan angkanya meningkat 1,1 juta ton menjadi 6,6 juta ton di tahun 2021.