Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Besok Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan

penumpang wajib untuk menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin, sebelum melakukan perjalanan dengan KRL.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Mulai Besok Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, yakni Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Commuter menerapkan aturan baru untuk penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) yang berlaku efektif mulai 8 September 2021.

Aturan baru tersebut mewajibkan penumpang untuk menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin, sebelum melakukan perjalanan dengan KRL.

Kartu vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara fisik dan digital.

Baca juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Cek di www.prakerja.go.id

Syarat menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan ini, menggantikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya wajib dimiliki penumpang.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pemberlakuan sertifikat vaksin untuk menggunakan layanan KRL ini efektif 8 September 2021 dan akan disosialisasikan hingga 10 September 2021.

Baca juga: Daftar 9 Vaksin Covid-19 yang Telah Mengantongi EUA dari BPOM RI

"Karena masih dalam tahap sosialisasi hingga 10 September 2021, penumpang KRL masih diperbolehkan menggunakan STRP untuk melakukan perjalanan," kata Anne, Kamis (10/9/2021).

Berita Rekomendasi

Kemudian setelah masa sosialisasi tersebut, lanjut Anne, dokumen perjalanan STRP, surat tugas, surat keterangan kerja atau surat dari pemerintah daerah tidak berlaku lagi sebagai syarat menggunakan layanan KRL.

Selain itu dalam pemeriksaan kartu vaksin ini, ungkap Anne, penumpang juga harus menunjukkan kartu identitas yang akan dicocokkan oleh petugas di lapangan.

Baca juga: Sinopsis Film Precious Cargo, Aksi Bruce Willis Melawan Pencuri Tayang Malam Ini di TransTV

"Kartu vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan KRL, minimal adalah vaksin dosis pertama," ucap Anne.

Anne menjelaskan, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas