Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bioskop Diizinkan Buka Kembali, Dinilai Tak Signifikan Dongkrak Kunjungan, Simak Lagi Aturannya

APPBI menilai beroperasinya kembali bioskop pada masa PPKM, tidak berdampak signifikan terhadap tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Bioskop Diizinkan Buka Kembali, Dinilai Tak Signifikan Dongkrak Kunjungan, Simak Lagi Aturannya
TribunBanyumas/Permata Putra Sejati
Petugas gabungan mengecek protokol kesehatan di loket tiket bioskop CGV Cinema Kota Tegal, Sabtu (3/4/2021). 

Kebijakan PPKM akan terus dilakukan pemerintah sebagai cara mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."

"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."

"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas, tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Jawa Bali Level 3, Berlaku Mulai 13 September 2021

Di sisi lain, pemerintah juga melonggarkan beberapa aturan PPKM dalam minggu ini.

Salah satunya, bioskop diperbolehkan beroperasi, tetapi hanya pada wilayah PPKM level 3 dan 2.

Berita Rekomendasi

Luhut menyebut, pembukaan bioskop dibatasi kapasitas pengunjung 50 persen.

Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021)
Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021) (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 20 Tempat Wisata Ini akan Dibuka, Berikut Daftarnya, Ada Ancol hingga Jatim Park

Apilkasi PeduliLindungi menjadi syarat pengunjung memasuki tempat bioskop, dimana hanya orang dengan kategori hijau yang boleh masuk.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2."

"Hanya kategori hijau lah yang dapat masuk area bioskop,"

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

Berikut 6 aturan lengkap memasuki bioskop yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42/2021, antara lain:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
  • Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk.
  • Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
  • Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba (bioskop) ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Arti Kategori Warna Hijau di Aplikasi PeduliLindungi dan Cara Scan QR Code

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas