Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Isi Lengkap Instruksi Mendagri Tentang Syarat Baru Perjalanan dengan Moda Transportasi

Aturan perjalanan menggunakan transportasi udara, kereta api, darat dan laut  harus mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2021.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Isi Lengkap Instruksi Mendagri Tentang Syarat Baru Perjalanan dengan Moda Transportasi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Calon penumpang pesawat Garuda Indonesia, mengikuti vsksinasi gratis, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Rabu (30/6/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,3 dan 4 di Jawa-Bali hingga  20 September 2021.

Dengan diperpanjangnya PPKM, aturan perjalanan menggunakan transportasi udara, kereta api, darat dan laut  harus mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  No 42 Tahun 2021.

Dalam Instruksi Mendagri, ada salah satu aturan terkait syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi, berikut aturannya:

1. Seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

2. Untuk penumpang pesawat terbang wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

3. Untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil satu hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin Lengkap, Karantina, dan PCR

Berita Rekomendasi

4. Aturan perjalanan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin

5. Kemudian di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum seperti angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau  rental kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: UPDATE Syarat Naik Kereta Api Lokal: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Mulai 14 September 2021

6. Sementara itu untuk di wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen. Sementara, pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Kebijakan PPKM ini bukanlah hal baru, karena sudah berlangsung sejak Juli 2021 dan terus diperpanjang hingga saat  ini.

Tentunya kebijakan ini bukan tanpa alasan, mengingat kasus Covid-19 di Jawa-Bali masih ada peningkatan. Mengutip dari laman situs Satgas Covid-19 pada Selasa (14/9/2021) terdapat tambahan 2.577 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas