Siap-siap, Sekolah dengan Bayaran Mahal Akan Kena PPN
Hanya sekolah tertentu yang akan dikenai PPN. Misalnya, sekolah dengan bayaran mahal.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah serius akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pengelola jasa pendidikan, termasuk sekolah, yang mengenakan biaya SPP tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak semua sekolah akan dikenakan PPN. Hanya sekolah tertentu yang akan dikenai PPN. Misalnya, sekolah dengan bayaran mahal.
“Ini juga untuk membedakan jasa pendidikan yang memberikan secara masif oleh pemerintah dan lembaga sosial lain, dibandingkan dengan (sekolah) SPP yang luar biasa tinggi,” jelas Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Rencana pengenaan PPN kepada jasa pendidikan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca juga: Bisnis Tertekan, Pengusaha Kuliner Minta Insentif Pajak PB 1 dan Reklame
Regulasi ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Secara umum Sri Mulyani menjelaskan, untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial.
Baca juga: Atur Ulang, Impor Barang Pekerjaan Konstruksi hingga LNG Tidak Kena Pajak
PPN juga akan dikenakan kepada lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga: Tunggak Pajak Rp 2,4 Miliar, Tanah Seluas 2.048 m2 Disita KPP Pratama Kupang
"Untuk sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya pendidikan standar, madrasah untuk masyarakat biasa atau rendah dipastikan tidak akan kena PPN,” ujar Sri Mulyani.
“Ini untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga sosial lain, dibandingkan yang memang mencharge SPP yang luar biasa tinggi."
"Dengan demikian, madrasah dan yang lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini,” pungkas Sri Mulyani.
Menkeu menegaskan, skema pengaturan atas rencana pengenaan PPN jasa pendidikan tersebut dirancang agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Perluas Basis Pajak
Sri Mulyani menegaskan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR memang untuk memperluas basis pajak.
"RUU ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan azas keadilan dan kesetaraan, menguatkan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan," ujarnya melalui laman kemenkeu.go.id, Selasa (14/9/2021).