Antisipasi Varian Baru Virus Corona Masuk Indonesia, Kemenhub Batasi Pintu Masuk Internasional
Kemenhub membatasi pintu masuk internasional transportasi darat, laut dan udara.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional transportasi darat, laut dan udara, sebagai bentuk antisipasi masuknya varian baru Covid-19 yaitu Mu atau B.1.621.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pembatasan tersebut diatur dalam sejumlah Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang petunjuk perjalanan orang dari luar negeri dari masing-masing sektor transportasi.
"Untuk transportasi Darat diterbitkan SE Nomor 75 tahun 2021, Laut dengan SE Nomor 76 tahun 2021 dan Udara dengan SE Nomor 74 tahun 2021," ucap Adita, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Waspada, Virus Covid-19 Varian Mu Sudah Sampai Malaysia
Ia menambahkan, SE ini berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut serta 17 September 2021 untuk udara sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Adita mengungkapkan, secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara masih sama seperti aturan sebelumnya.
"Tetapi yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Inmendagri No 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan maupun bandara," ucap Adita.
Untuk bandara yang dibuka hanya Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.
Untuk pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan.
Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.
Selain itu, syarat melakukan tes Covi-19 PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara.
Lebih lanjut Adita menjabarkan, untuk syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan yang diantaranya sebagai berikut :
1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia
2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;