Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan PNBP di Kementerian Kelautan dan Perikanan Segera Berlaku, Begini Isi Aturannya

PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di KKP, berlaku mulai 18 September 2021. apa saja isinya?

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Aturan PNBP di Kementerian Kelautan dan Perikanan Segera Berlaku, Begini Isi Aturannya
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno dan Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di KKP, berlaku mulai 18 September 2021.

Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Keuangan KKP, Cipto Hadi Prayitno dalam diskusi virtual Bincang Bahari, Kamis (16/9/2021).

“Peraturan Pemerintah nomor 85 itu sudah ditandatangani Presiden pada 19 Agustus 2021,” ucap Cipto.

Baca juga: Langkah Bappenas dan KKP Wujudkan Penerapan Perikanan Berkelanjutan dan Terukur

“Sesuai pasal 23 di PP 85 ini, (aturan) PNBP berlaku mulai 30 hari ke depan. Jadi berlaku sejak 18 September 2021,” sambungnya.

Aturan PP Nomor 85 tahun 2021 segera menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan.

Dengan terbitnya beleid ini maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku.

Berita Rekomendasi

PP Nomor 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran.

PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan yang meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.

Baca juga: Sajikan Informasi Mendalam Sektor Kelautan dan Perikanan, IndiHome Resmi Siarkan NeptuneTV KKP

Kemudian terdapat pula aturan terkait pemeriksaan atau pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, serta analisis data kelautan dan perikanan.

Lalu juga ada terkait sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

Baca juga: Menteri Trenggono: Tambak Udang Vaname KKP di Aceh Timur Ciptakan Multiplier Effect

Cipto mengungkapkan, PP tersebut untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional.


PNBP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk implementasinya, kami seluruh jajaran KKP juga sudah mempersiapkan aturan pelaksanaannya berupa peraturan Menteri Kelautan dan juga keputusan Menteri,” pungkas Cipto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas