Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Berpotensi Kurangi Tenaga Kerja di Industri Tembakau

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berpotensi menyebabkan terjadinya pengurangan tenaga kerja dan serapan tembakau.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Berpotensi Kurangi Tenaga Kerja di Industri Tembakau
dok.
Ilustrasi - Petani tembakau 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berpotensi menyebabkan terjadinya pengurangan tenaga kerja dan serapan tembakau.

Tercatat, Provinsi Jawa Timur merupakan sentra penghasil tembakau terbesar di Indonesia, di mana telah terjadi pengurangan 5 ribu pekerja pabrik rokok sejak tahun lalu.

Baca juga: Serikat Buruh Khawatirkan Nasib Petani Tembakau Jika Cukai Rokok Dinaikkan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Drajat Irawan mengatakan, dari data yang ada, industri hasil tembakau (IHT) di Jawa Timur, khususnya untuk skala kecil dari tahun ke tahun memang terjadi penurunan apalagi saat pandemi.

"Sehingga muncul pengangguran dan turunnya kesejahteraan petani tembakau, karena mereka ini memasok tembakau untuk pabrik kecil,” kata Drajat yang ditulis Senin (20/9/2021).

Menurutnya, saat ini setidaknya ada 90 ribu lebih pekerja tembakau di Jawa Timur.

"Kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan negara via CHT juga merupakan yang terbesar. Tahun lalu, Jawa Timur menyumbang Rp 101,9 triliun cukai, atau setara 59,38 persen total penerimaan cukai nasional," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Hal ini menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi yang paling rentan terhadap dampak ekonomi bila IHT terganggu, karena banyak warga yang menggantungkan hidupnya sebagai petani tembakau, maupun pekerja di sektor industri.

Baca juga: Percepat Impor Vaksin Pfizer, Bea Cukai Tanjung Emas Berikan Fasilitas Rush Handling

Diketahui, tarif CHT tahun depan memang belum ditetapkan, namun pemerintah telah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun.

Atas dasar tersebut, tarif CHT diperkirakan meningkat, sebab CHT merupakan penopang sekaligus komponen utama penerimaan cukai pemerintah yang selalu lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas