Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Berpotensi Kurangi Tenaga Kerja di Industri Tembakau
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berpotensi menyebabkan terjadinya pengurangan tenaga kerja dan serapan tembakau.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berpotensi menyebabkan terjadinya pengurangan tenaga kerja dan serapan tembakau.
Tercatat, Provinsi Jawa Timur merupakan sentra penghasil tembakau terbesar di Indonesia, di mana telah terjadi pengurangan 5 ribu pekerja pabrik rokok sejak tahun lalu.
Baca juga: Serikat Buruh Khawatirkan Nasib Petani Tembakau Jika Cukai Rokok Dinaikkan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Drajat Irawan mengatakan, dari data yang ada, industri hasil tembakau (IHT) di Jawa Timur, khususnya untuk skala kecil dari tahun ke tahun memang terjadi penurunan apalagi saat pandemi.
"Sehingga muncul pengangguran dan turunnya kesejahteraan petani tembakau, karena mereka ini memasok tembakau untuk pabrik kecil,” kata Drajat yang ditulis Senin (20/9/2021).
Menurutnya, saat ini setidaknya ada 90 ribu lebih pekerja tembakau di Jawa Timur.
"Kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan negara via CHT juga merupakan yang terbesar. Tahun lalu, Jawa Timur menyumbang Rp 101,9 triliun cukai, atau setara 59,38 persen total penerimaan cukai nasional," tuturnya.
Hal ini menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi yang paling rentan terhadap dampak ekonomi bila IHT terganggu, karena banyak warga yang menggantungkan hidupnya sebagai petani tembakau, maupun pekerja di sektor industri.
Baca juga: Percepat Impor Vaksin Pfizer, Bea Cukai Tanjung Emas Berikan Fasilitas Rush Handling
Diketahui, tarif CHT tahun depan memang belum ditetapkan, namun pemerintah telah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun.
Atas dasar tersebut, tarif CHT diperkirakan meningkat, sebab CHT merupakan penopang sekaligus komponen utama penerimaan cukai pemerintah yang selalu lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai.