Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Sebut Pelaku Pengalihan Aset BLBI Bisa Pidanakan

Pemerintah akan menempuh jalur pidana kepada pihak obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencoba mengalihkan aset ke perumahan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Sebut Pelaku Pengalihan Aset BLBI Bisa Pidanakan
ist
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban 

Setalah melakukan pemanggilan kepada 24 obligor/debitur tersebut, Menkeu mengatakan ada lima sikap yang ditujukan oleh mereka.

Pertama, menghadiri panggilan Satgas BLBI dan mengakui punya utang atau kewajiban kepada negara, kemudian menyusun rencana penyelesaian utang.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan 5 Jenis Respon Obligor dan Debitur BLBI terhadap Pemanggilan Satgas

Kedua hadir atau mewakili pihak yang bersangkutan, mengakui namun menyampaikan rencana penyelesaian utang, tapi pemerintah pemerintah menolak tidak relalistis.

Ketiga, sebagian debitur/obligor yang dipanggil Satgas BLBI hadir tapi mengakui bahwa mempunyai utang kepada negara.

Keempat tidak hadir, tapi mereka menyampaikan surat janji penyelesaian. Kelima tidak hadir sama sekali.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan dari pemanggilan tersebut sudah ada hasil yang telah didapat kembali oleh negara, atas utang sebagian debitur/obligor.

Seperti Kaharudin Ongko yang menjadi debitur dana BLBI.

Berita Rekomendasi

Namun, tindakan tersebut setelah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mengeluarkan surat paksa terhadap obligor tersebut, karena selama berutang kepada negara tingkat pengembaliannya sangat kecil.

Alhasil, pemerintah mengeksekusi jaminan kebendaan baik aset tetap dan bergerak yang diserahkan oleh obligor bersangkutan yang ditandatangani dalam Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998.

Baca juga: Mahfud MD Buka Opsi Bangun Rumah Rehab Rencana Pemanfaatan Aset Sitaan BLBI

“Sesuai dengan MRNIA tersebut yang dilakukan tim Satgas pada 20 September 2021 telah melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk aset di salah satu bank swasta nasional,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers, Selasa (21/9).

Adapun harta Kaharudin Ongko yang disita oleh pemerintah senilai Rp 664 juta, dan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional dengan nilai US$ 7.637 atau sekitar Rp 109,5 miliar.

“Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore. Kami dari Satgas akan terus melakukan pemanggilan kepada obligor/debitur terkait untuk segera menyelesaikan utangnya,” ujar Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Sri Mulyani: Satgas telah memanggil 24 pengemplang dana BLBI"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas