7 BUMN Akan Dibubarkan, Komisi VI DPR Ingatkan Erick Penuhi Hak Karyawan
Komisi VI DPR meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memenuhi seluruh hak karyawan, sebelum membubarkan tujuh perusahaan pelat merah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memenuhi seluruh hak karyawan, sebelum membubarkan tujuh perusahaan pelat merah.
"Kami sudah meminta agar hak-hak karyawan terkait pembubaran semua BUMN itu bisa dipastikan pemenuhannya," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).
Menurut Martin, Komisi VI DPR pada saat ini sedang meminta masukan dalam menyusun pembaruan atau revisi Undang-Undang BUMN agar setiap proses penutupan perusahaan bisa lebih cepat.
Baca juga: Erick Thohir Bakal Bubarkan 7 BUMN, Tidak Beroperasi tapi Masih Ada Karyawan, Ini Profilnya
"Prosedur likuidasi bagi BUMN-BUMN dibuat lebih jelas dan tegas, agar di masa mendatang tidak berlarut-larut prosesnya," ucap politikus NasDem itu.
Sebelumnya, Erick menyampaikan akan membubarkan tujuh BUMN yang sudah lama tidak beroperasi, tetapi masih ada karyawannya.
Baca juga: Erick Thohir akan Bubarkan 7 BUMN yang Sudah Lama Tak Beroperasi Tapi Masih Ada Karyawan
"Tujuh BUMN itu sudah lama tidak beroperasi. Kasian juga nasib pegawainya terkatung-katung dan kami kan zalim kalau jadi pemimpin tidak beri kepastian (ditutup atau dihidupkan kembali)," kata Erick.
Adapun ketujuh BUMN tersebut yaitu, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero).
Kemudian, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
"Ada Merpati dalam tahap pembicaraan, Kertas Leces, dan ini hal-hal yang memang harus kami pastikan keputusan ini (dibubarkan) ada," ucap Erick.