Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akademisi: Indonesia Miliki 2 Tujuan Cukai Rokok, untuk Kurangi Konsumsi dan Dapat Pemasukan Negara

Inovasi dan capaian-capaian ekonomi memerlukan dukungan investasi dan insentif dari Pemerintah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Akademisi: Indonesia Miliki 2 Tujuan Cukai Rokok, untuk Kurangi Konsumsi dan Dapat Pemasukan Negara
tangkapan layar zoom
Webinar The New Wave of Innovation Policies in Asia, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inovasi dan capaian-capaian ekonomi memerlukan dukungan investasi dan insentif dari Pemerintah.

Negara-negara maju, seperti Inggris, Singapura, dan Australia misalnya, memiliki sejarah panjang dalam mendorong inovasi, salah satunya dengan memberikan insentif fiskal yang tepat terhadap produk inovasi yang dikembangkan.

Utamanya dalam kondisi pemulihan ekonomi seperti yang saat ini sedang didorong oleh negara, memberikan ruang fiskal pada pajak dan cukai dapat berpotensi mengubah perilaku produksi dan menstimulasi tetap terjadinya pergerakan ekonomi yang inovatif.

“Indonesia memiliki dua tujuan cukai rokok, untuk mengurangi konsumsi dan mendapatkan pemasukan negara. Cara agar pajak rokok bisa efficient dan equitable adalah pajak yang mengurangi konsumsi, tetapi tetap adil untuk kompetisi industri, mendukung produk yang lebih rendah risiko, dan mempertimbangkan faktor perilaku di dalamnya. Karena harga bukanlah satu-satunya faktor dalam perilaku merokok. Budaya, lingkungan dan kebiasaan juga dapat berpengaruh,” ungkap Artidiatun Adji, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada dalam Webinar The New Wave of Innovation Policies in Asia, beberapa waktu lalu.

Terkait cukai untuk produk rendah risiko, Arti melanjutkan, dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) perlu diterapkan diferensiasi tarif dan insentif pajak untuk produk yang memiliki risiko lebih rendah.

Saat ini cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) diatur oleh PMK No.198/PMK.010/2020.

Berita Rekomendasi

Meskipun disinyalir lebih rendah risiko, HPTL dikenakan cukai maksimal sebesar 57 persen dengan sistem ad valorem.

Padahal menurut Arti, tarif ad valorem lebih tepat digunakan untuk meningkatkan pendapatan dari cukai barang mewah.

Bahkan, dalam aturan yang sama ada diferensiasi antara cukai yang diterapkan bagi produk vape sistem tertutup yang lebih tinggi 11 kali lipat jika dibanding vape sistem terbuka.

“Jika memang cukai diarahkan untuk mengontrol konsumsi, baik konsumsi produk tembakau konvensional ataupun non-konvensional, dan juga produk risiko tinggi ataupun berisiko lebih rendah, maka pengenaan sistem cukai yang spesifik adalah yang paling baik,” tegas Arti.

Penerapan insentif untuk inovasi di Indonesia

Penerapan skema pajak yang lebih ramah untuk produk inovatif rendah risiko bukanlah hal baru.

Dalam sektor energi terbarukan, misalnya, Pemerintah memberikan insentif fiskal bagi industri agar dapat mencapai target bauran energi sebesar 23 persen pada 2025.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas