Kemenperin Cabut 5.691 Izin Operasi Perusahaan Tak Patuh IOMKI
Kemenperin menyebut telah mencabut 5.691 Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyebut telah mencabut 5.691 Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Pencabutan IOMKI disebabkan karena perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Kemenperin Monitoring Impementasi IOMKI di Industri Keramik dan Sepatu
"Selama penerapan IOMKI kami lakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Di mana salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin," tutur kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat Bincang-Bincang Keterbukaan Informasi Publik dengan tema Peran Keterbukaan Informasi Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19 di Sektor Industri, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Periksa Penerapan IOMKI, Kemenperin Cek Langsung Operasional Industri Mamin
Kemenperin bertekad untuk terus mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dengan terus memperbarui peraturan yang ada.
Cara yang diambil ialah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.
Surat edaran tersebut merupakan bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan atau pegawainya.
SE Menperin Nomor 5/2021 merupakan implementasi dari Instruksi Kementerian Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi, sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," ungkap Agus.