Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Siapkan Tax Amnesty Jilid II
Masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.FP, pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I. RUU itu juga sudah diparaf berbagai pihak yang terkait.
Selanjutnya RUU itu akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
"Sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah," kata Dolfie yang juga merupakan Pimpinan Panja RUU HPP.
Senada dengan Dolfie, selesainya pembahasan RUU KUP di DPR juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9/2021).
"Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung. Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU," tulis Yustinus.
Yustinus mengatakan, pembahasan RUU KUP dilakukan dengan kerja marathon tanpa jeda.
"Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," kata dia.
Yustinus juga menegaskan, RUU KUP ini jadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas.
Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.
"Semoga RUU KUP segera disahkan di Paripurna DPR dan dapat diimplementasikan dengan baik," kata dia.
Baca juga: Ditjen Pajak Luncurkan Meterai Elektronik, Ini Perbedaannya dengan Meterai Tempel
Salah satu yang diatur dalam RUU KUP adalah pengampunan pajak atau tax amnesty.
Jika tidak ada aral melintang, program tax amnesty akan digelar pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Program Tax Amnesty tercantum dalam Pasal 5 RUU KUP.