Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Siapkan Tax Amnesty Jilid II

Masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Siapkan Tax Amnesty Jilid II
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak 

Hal ini bisa dilakukan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta tersebut.

Mengutip dokumen yang sudah beredar di publik, Jumat (1/10/2021), harta yang dapat diungkapkan itu merupakan nilai harga dikurangi nilai utang.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dimaksud tepatnya adalah aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.

Sementara, harta bersih dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. PPh final itu akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Sebagai gambaran, 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi baru terbarukan (EBT), serta surat berharga negara (SBN).

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Sementara, 8 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia, tetapi tak diinvestasikan ke sektor SDA, EBT, dan SBN.

Kemudian, 11 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan tak dialihkan ke Indonesia.

Untuk nilai harta yang akan dijadikan pedoman menghitung besarnya jumlah harta bersih, maka akan ditentukan dari segi nilai nominal, objek yang ditetapkan pemerintah, nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) untuk emas dan perak, nilai yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran, serta nilai yang dipublikasikan PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN.

"Sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir," bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Sarmuji: Tax Amnesty Mampu Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Lebih lanjut wajib pajak yang ingin mengungkapkan harta bersih bisa melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta.

Surat disampaikan kepada DJP sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta dan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan akan menginvestasikan harta bersih untuk sektor SDA, EBT, serta SBN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas