Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Siapkan Tax Amnesty Jilid II

Masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Siapkan Tax Amnesty Jilid II
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak 

Kemudian, DJP akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan tersebut.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dan keadaan sebenarnya, maka DJP dapat merevisi atau membatalkan surat keterangan tersebut.

Wajib pajak yang sudah mendapatkan surat keterangan dari DJP tidak akan dikenai sanksi administratif.

Namun, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Dalam Pasal 7, wajib pajak yang mengalihkan harta bersih ke Indonesia harus dilakukan maksial 30 September 2022.

Kemudian, wajib pajak yang menyatakan akan menginvestasikan harta bersih pada sektor SDA, EBT, dan SBN harus dilakukan paling lambat 30 September 2023.

"Investasi harta bersih wajib dilakukan paling singkat lima tahun sejak diinvestasikan," tulis aturan itu.

BERITA REKOMENDASI

Sementara, wajib pajak orang pribadi juga dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan ke DJP mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), membayar PPh final, dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga harus mencabut beberapa permohonan, seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali.

Nantinya, DJP akan memberikan surat keterangan atas penyampaian surat pengungkapan harta oleh wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan surat itu, maka berlaku tak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.(tribun network/mam/yov/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas