Cara Gunakan E-Meterai dan Jenis Dokumen Objek Bea Meterai: Dokumen Perdata hingga Surat Perjanjian
Berikut ini cara menggunakan E-Meterai, dan jenis dokumen objek bea meterai, serta dokumen saat terutang bea meterai, dokumen perdata hingga surat.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengesahkan penggunaan Materai Elektronik atau e-meterai mulai 1 Oktober 2021.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.
Saat ini, penggunaan e-meterai dapat digunakan untuk melengkapi dokumen-dokumen elektronik
Baca juga: CARA Membeli Meterai Elektronik atau e-Meterai, Resmi Berlaku Mulai Oktober 2021
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, yang dipublikasikan dalam laman Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia, peruri.co.id.
Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.
Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Pembubuhan meterai elektronik (e-meterai) dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id dan harus membuat akun pada laman tersebut terlebih dahulu.
Jika terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Baca juga: Ketahui Kegunaan E-Meterai, Objek Bea Meterai, Ketentuan, serta Cara Membelinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Dwina Septiani Wijaya melakukan peluncuran meterai elektronik pada Jumat (1/10/2021).
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Kemudian, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.
Saat ini, peredaran dan penggunaan e-meterai masih dalam tahap uji coba dan dilakukan secara terbatas.
Untuk itu, setidaknya masyarakat perlu mengetahui cara menggunakan e-meterai agar dapat memaksimalkan perkembangan teknologi untuk mempermudah pembubuhan meterai pada dokumen soft file.