Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Gunakan E-Meterai dan Jenis Dokumen Objek Bea Meterai: Dokumen Perdata hingga Surat Perjanjian

Berikut ini cara menggunakan E-Meterai, dan jenis dokumen objek bea meterai, serta dokumen saat terutang bea meterai, dokumen perdata hingga surat.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Gunakan E-Meterai dan Jenis Dokumen Objek Bea Meterai: Dokumen Perdata hingga Surat Perjanjian
pos.e-meterai.co.id
Meterai Elektronik - Berikut ini cara menggunakan E-Meterai, dan jenis dokumen objek bea meterai, serta dokumen saat terutang bea meterai, dokumen perdata hingga surat perjanjian. 

Selengkapnya, simak cara menggunakan e-meterai berikut ini.

Baca juga: Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya

Berikut cara menggunakan e-meterai, dikutip dari kompas.com:

1. Buka pos.e-meterai.co.id;

2. Pastikan kamu sudah memiliki akun, buat akun jika belum memiliki akun;

3. Masukkan e-mail dan kata sandi akun posmu;

4. Terdapat dua tampilan menu yaitu Pembelian dan Pembubuhan;

5. Pilih Pembelian, jika kamu belum memiliki meterai elektronik;

BERITA TERKAIT

6. Kemudian, kamu dapat melanjutkan pada menu Pembubuhan;

7. Pada tampilan layar, kamu harus memasukkan data dokumen yang akan kamu bubuhi e-meterai seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen;

8. Unggah file dokumen dalam format PDF;

9. Atur posisi e-meterai agar tepat dan rapi;

10. Kemudian, klik Bubuhkan Meterai, lalu klik Yes;

11. Kamu akan diminta memasukkan nomor PIN yang telah didaftarkan;

12. Proses pembubuhan meterai selesai, kamu dapat mengunduh file dokumen tersebut;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas