Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Gunakan E-Meterai dan Jenis Dokumen Objek Bea Meterai: Dokumen Perdata hingga Surat Perjanjian

Berikut ini cara menggunakan E-Meterai, dan jenis dokumen objek bea meterai, serta dokumen saat terutang bea meterai, dokumen perdata hingga surat.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Gunakan E-Meterai dan Jenis Dokumen Objek Bea Meterai: Dokumen Perdata hingga Surat Perjanjian
pos.e-meterai.co.id
Meterai Elektronik - Berikut ini cara menggunakan E-Meterai, dan jenis dokumen objek bea meterai, serta dokumen saat terutang bea meterai, dokumen perdata hingga surat perjanjian. 

1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan.

- Surat Perjanjian berserta rangkapnya.

- Surat Perjanjian berserta rangkapnya.

- Akte notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

2. Dokumen selesai dibuat,

- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.

BERITA TERKAIT

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat,

- Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

- Dokumen lelang.

- Surat yang menyatakan jumlah uang.

4. Dokumen diajukan ke Pengadilan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

5. Dokumen digunakan di Indonesia untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Ketentuan E-Meterai

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas