Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya

e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya
pos.e-meterai.co.id
Berikut Cara Menggunakan Meterai Elektronik lengkap dengan ketentuannya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara menggunakan e-meterai lengkap dengan ketentuannya di dalam artikel ini.

e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Selain itu, e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Diketahui e-Meterai mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021.

Lalu bagaimana cara menggunakan e-meterai?

Baca juga: Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya

Baca juga: Meterai Elektronik: Pengertian hingga Aturan, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini

Dikutip dari kompas.tv, berikut cara menggunakan e-meterai:

Cara menggunakan e-Meterai:

BERITA TERKAIT

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

2. Jika belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhannya yaitu Personal (perseorangan), Enterprise (Internal Perusahaan), atau Wholesale (distributor).

3. Apabila sudah memiliki akun, silahkan login

4. Masukkan email, kata sandi, dan kode OTP

5. Kemudian klik "Pembelian" untuk membeli e-meterai

6. Lalu lanjut ke tahap "Pembubuhan"

7. Setelah itu, unggah dokumen dengan format PDF

8. Masukkan detil dokumen

9. Kemudian posisikan e-meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

10. Lalu, jika proses pembubuhan sudah selesai, silahkan unduh atau bagikan file dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai.

Aturan Materai Elektronik

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Tibunnews.com yang dikutip dari peruri.co.id, Menteri keuangan, Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang bea materai:

Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Ketentuan e-meterai

Dikutip dari pos.e-meterai.co.id, berikut ketentuan e-meterai:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 (UU Bea Meterai) menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai (pajak atas dokumen).

Sementara itu, ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.

Satu di antaranya, ketentuan tersebut yang tertuang dalam UU Tentang Bea Materai pasal 3 ayat 1 dan 2:

Pada ayat 1 membahas tentang Bea Materai dikenakan atas:

a. Dokumen yang dibuat sebagai alatuntuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pada ayat 2 menerangkan mengenai Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a, meliputi:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

1. menyebutkan penerimaan uang; atau

2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Suci Bangun DS)(Kompas.tv/Gempita Surya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas