Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya

e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya
pos.e-meterai.co.id
Berikut Cara Menggunakan Meterai Elektronik lengkap dengan ketentuannya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara menggunakan e-meterai lengkap dengan ketentuannya di dalam artikel ini.

e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Selain itu, e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Diketahui e-Meterai mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021.

Lalu bagaimana cara menggunakan e-meterai?

Baca juga: Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya

Baca juga: Meterai Elektronik: Pengertian hingga Aturan, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini

Dikutip dari kompas.tv, berikut cara menggunakan e-meterai:

Cara menggunakan e-Meterai:

Berita Rekomendasi

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

2. Jika belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhannya yaitu Personal (perseorangan), Enterprise (Internal Perusahaan), atau Wholesale (distributor).

3. Apabila sudah memiliki akun, silahkan login

4. Masukkan email, kata sandi, dan kode OTP

5. Kemudian klik "Pembelian" untuk membeli e-meterai

6. Lalu lanjut ke tahap "Pembubuhan"

7. Setelah itu, unggah dokumen dengan format PDF

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas