Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya
e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara menggunakan e-meterai lengkap dengan ketentuannya di dalam artikel ini.
e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu, e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Diketahui e-Meterai mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021.
Lalu bagaimana cara menggunakan e-meterai?
Baca juga: Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya
Baca juga: Meterai Elektronik: Pengertian hingga Aturan, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini
Dikutip dari kompas.tv, berikut cara menggunakan e-meterai:
Cara menggunakan e-Meterai:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Jika belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhannya yaitu Personal (perseorangan), Enterprise (Internal Perusahaan), atau Wholesale (distributor).
3. Apabila sudah memiliki akun, silahkan login
4. Masukkan email, kata sandi, dan kode OTP
5. Kemudian klik "Pembelian" untuk membeli e-meterai
6. Lalu lanjut ke tahap "Pembubuhan"
7. Setelah itu, unggah dokumen dengan format PDF