Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya

e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya
pos.e-meterai.co.id
Berikut Cara Menggunakan Meterai Elektronik lengkap dengan ketentuannya 

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pada ayat 2 menerangkan mengenai Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a, meliputi:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

BERITA TERKAIT

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

1. menyebutkan penerimaan uang; atau

2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Suci Bangun DS)(Kompas.tv/Gempita Surya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas