Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya

e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Inilah Cara Menggunakan Lengkap dengan Ketentuannya
pos.e-meterai.co.id
Berikut Cara Menggunakan Meterai Elektronik lengkap dengan ketentuannya 

8. Masukkan detil dokumen

9. Kemudian posisikan e-meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

10. Lalu, jika proses pembubuhan sudah selesai, silahkan unduh atau bagikan file dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai.

Aturan Materai Elektronik

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Tibunnews.com yang dikutip dari peruri.co.id, Menteri keuangan, Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang bea materai:

Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

BERITA REKOMENDASI

Ketentuan e-meterai

Dikutip dari pos.e-meterai.co.id, berikut ketentuan e-meterai:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 (UU Bea Meterai) menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai (pajak atas dokumen).

Sementara itu, ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.

Satu di antaranya, ketentuan tersebut yang tertuang dalam UU Tentang Bea Materai pasal 3 ayat 1 dan 2:


Pada ayat 1 membahas tentang Bea Materai dikenakan atas:

a. Dokumen yang dibuat sebagai alatuntuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas