Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya
Meterai elektronik telah dirilis, Jumat (1/10/2021). Berikut adalah detail dari cara pembelian, ciri-ciri meterai, dan peruntukannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
8. Tahap Pembubuhan pun bisa Anda lakukan sekarang dengan memasukkan informasi terkait dokumen seperti nomor dan tipe dokumen dan tanggal;
9. Unggah dokumen Anda dan pastikan formatnya adalah PDF;
10. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu tekan "Yes";
11. Menu "Masukkan PIN" pun muncul lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;
12. File yang telah dibubuhi meterai pun sudah dapat diunduh;
Ciri-Ciri Meterai Elektronik
Meterai elektronik atau e-meterai memiliki ciri-ciri untuk menghindari adanya pemalsuan.
Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk oleh pemerintah dalam pembuatan dan pendistribusian e-meterai.
Dikutip dari sumber yang sama, sedangkan untuk distribusi dan penjualan, Perum Peruri bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Baca juga: Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Menkeu Sri Mulyani Mulai Uji Coba Penjualan Lewat Bank
PT Telkom Indonesia (Persero) TBk juga diberikan wewenang untuk pendistribusian.
Berikut adalah ciri-ciri e-meterai:
1. Ada gambar lambang negara
2. Terdapat tulisan materai elektronik
3. Terdapat angka 10000 atau tulisan sepuluh ribu rupiah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.