Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya

Meterai elektronik telah dirilis, Jumat (1/10/2021). Berikut adalah detail dari cara pembelian, ciri-ciri meterai, dan peruntukannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya
pos.e-meterai.co.id
Meterai Elektronik 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan telah merilis meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000, Jumat (1/10/2021) lalu.

Peluncuran tersebut memiliki payung hukum yang mengaturnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Dikutip dari peraturan tersebut, meterai elektronik adalah meterai berupa label penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Terkait pembeliannya, meterai elektronik bisa dibeli secara daring.

Baca juga: Meterai Elektronik: Pengertian hingga Aturan, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini

Baca juga: Meterai Elektronik Resmi Berlaku Mulai Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp 10.000

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmadrin Noor.

"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," ucap Neilmadrin seperti dikutip dari Kompas.com.

Berikut adalah cara membeli meterai elektronik.

Rekomendasi Untuk Anda

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id;

2. Lalu klik "Beli E-Meterai";

3. Apabila sudah memiliki akun, Anda dapat mengklik "Login" dengan memasukkan email dan password tetapi jika belum maka tekan "Daftar di sini";

4. Setelah itu kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS;

5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi;

6. Selanjutnya , Anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen;

7. Namun, apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian";

8. Tahap Pembubuhan pun bisa Anda lakukan sekarang dengan memasukkan informasi terkait dokumen seperti nomor dan tipe dokumen dan tanggal;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas