Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya
Meterai elektronik telah dirilis, Jumat (1/10/2021). Berikut adalah detail dari cara pembelian, ciri-ciri meterai, dan peruntukannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan telah merilis meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000, Jumat (1/10/2021) lalu.
Peluncuran tersebut memiliki payung hukum yang mengaturnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Dikutip dari peraturan tersebut, meterai elektronik adalah meterai berupa label penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Terkait pembeliannya, meterai elektronik bisa dibeli secara daring.
Baca juga: Meterai Elektronik: Pengertian hingga Aturan, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini
Baca juga: Meterai Elektronik Resmi Berlaku Mulai Oktober 2021, Ini Aturan dan Tampilan e-Meterai Rp 10.000
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmadrin Noor.
"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," ucap Neilmadrin seperti dikutip dari Kompas.com.
Berikut adalah cara membeli meterai elektronik.
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id;
2. Lalu klik "Beli E-Meterai";
3. Apabila sudah memiliki akun, Anda dapat mengklik "Login" dengan memasukkan email dan password tetapi jika belum maka tekan "Daftar di sini";
4. Setelah itu kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS;
5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi;
6. Selanjutnya , Anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen;
7. Namun, apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian";
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.