Meterai Elektronik Telah Dirilis, Berikut Cara Pembelian, Ciri-ciri, dan Peruntukannya
Meterai elektronik telah dirilis, Jumat (1/10/2021). Berikut adalah detail dari cara pembelian, ciri-ciri meterai, dan peruntukannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
4. Ada kode unik
Sedangkan pengenaan penggunaan meterai juga diatur dalam UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Berikut adalah ketentuan penggunaannya dikutip dari pos.e-meterai.co.id.
Bea meterai dikenakan atas:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Untuk dokumen yang bersifat perdata meliputi:
1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Selain itu juga diberlakukan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang:
- Menyebutkan penerimaan uang;
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel lain terkait meterai elektronik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.