Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

NIK Bakal Jadi NPWP, Penjelasan Kemendagri, Kemenkeu hingga Kata Pengamat Pajak

Sebagai gantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan difungsikan sebagai NPWP.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in NIK Bakal Jadi NPWP, Penjelasan Kemendagri, Kemenkeu hingga Kata Pengamat Pajak
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP - Pemerintah akan menghapus NPWP dan menggantinya dengan NIK. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagai gantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan difungsikan sebagai NPWP.

Terkait NIK bakal dijadikan NPWP ini, pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memberi tanggapan.

Selain itu, pengamat perpajakan juga memberi respons atas rencana pemerintah ini.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online maupun Offline, serta Manfaat yang Akan Didapatkan

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (6/10/2021), berikut rangkuman terkait rencana NIK sekaligus berfungsi sebagai NPWP:

1. Penjelasan Kemendagri

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memberi penjelasan terkait rencana NIK menjadi NPWP.

Berita Rekomendasi

Zudan membenarkan rencana penghapusan NPWP dan menggantinya dengan NIK.

"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh kembali menerjunkan 4 tim Dukcapil Kemendagri tanggap bencana. Tim tersebut bertugas mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak bagi warga terdampak bencana banjir di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kota Pekalongan dan Kabupaten Nganjuk. TRIBUNNEWS.COM/IST
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Rencana menjadikan NIK sebagai NPWP tersebut merupakan bagian dari era satu data yang selama ini didorong oleh Kemendagri.

Saat ini, sejumlah program di kementerian/lembaga lain juga sudah dilakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.

Ia mencontohkan dalam program bansos, data Kemensos dicocokkan dengan data Kemendagri.


"Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan NIK yang diampu Dukcapil."

"Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS," ujarnya.

Baca juga: Ditanya Pendapatan Hasil Endorse, Lord Adi Klaim Belum Terima Sepeser Pun, Tak Punya NPWP Kendalanya

Selain itu, lanjut Zudan, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya.

Ini mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

"Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan," ucapnya.

"Melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme," ujar Zudan.

2. Kata Menteri Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan rencana menjadikan NIK sebagai NPWP.

Menurut Sri Mulyani, dengan NIK menjadi NPWP, nantinya akan mengefisienkan kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi (OP).

Adapun payung hukum NIK sekaligus sebagai NPWP ini diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang masuk dalam pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna pekan ini.

"UU HPP tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan."

"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat di lingkungan Kemenkeu, Senin (4/10/2021), dilansir Kompas.com.

Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani (Ist)

Sementara itu, Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sedang menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). 

Kemungkinan, pengumuman resmi terkait rincian dari pengesahan itu, termasuk soal KTP jadi NPWP akan dilakukan akhir pekan ini. 

"Nanti ditunggu saja setelah RUU HPP diundangkan Mas. Jumat siang (pekan ini) akan ada media briefing," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (5/10/2021). 

3. Kata Pengamat Perpajakan

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI), Prianto Budi Saptono memberi tanggapan perihal NIK menjadi NPWP.

Dikutip dari Kontan, menurut Budi, integrasi NPWP ke NIK tidaklah menjadi soal.

Pasalnya, selama ini, secara periodik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah mendapat pasokan data berupa NIK dari Kemendagri. 

Pasokan data NIK itu digunakan untuk pengawasan kepatuhan pajak orang pribadi dan data matching.

Budi melanjutkan, orang yang sudah memiliki KTP tidak serta merta memiliki NPWP. 

Hal ini karena DPJP masih akan melakukan pengecekan apakah penghasilan orang tersebut di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau tidak.

"Jika penghasilan orang pribadi tersebut masih di bawah Rp 54 juta sesuai pasal 7 UU Pajak Penghasila (PPh), secara otomatis dia belum wajib ber-NPWP,” kata Prianto, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Ekonom UGM Sarankan Pemerintah Tiru Australia, Jadikan NPWP Syarat Ikut Ospek untuk Genjot Pajak

Menurutnya sampai saat ini, batasan PTKP untuk orang pribadi tidak kawin masih di angka Rp 54 juta.

PTKP tersebut berubah jika statusnya kawin dan/atau memiliki tanggungan.

Ketentuan ini dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sehingga secara prinsip, orang pribadi harus ber-NPWP jika terpenuhi subjek dan objeknya secara bersamaan.

“Semisal ada orang ber-KTP, tapi tidak berpenghasilan di atas Rp 54 juta, dia belum wajib ber-NPWP karena subjek hukumnya sudah ada, tapi objek pajaknya belum ada,” kata Prianto.

(Tribunnews.com/Daryono/Yanuar R/Inza Maliana) (Kompas.com/Sania Mashabi/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas