Apa itu E-Meterai? Inilah Penjelasannya Lengkap dengan Cara Penggunaan, Ketentuan dan Aturannya
Kegunaan E-Meterai adalah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai E-Meterai lengkap dengan cara penggunaan, ketentuan dan aturannya dalam artikel ini.
E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Kegunaan E-Meterai adalah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Diketahui E-Meterai sudah bisa digunakan per 1 Oktober 2021.
Lalu bagaimana cara menggunakan E-Meterai?
Baca juga: Cara Membeli dan Membubuhkan E-Meterai, Akses pos.e-meterai.co.id
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik? Ini Penjelasannya
Dikutip dari kompas.tv, berikut cara menggunakan e-meterai:
Cara Menggunakan E-Meterai:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Jika belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhannya yaitu Personal (perseorangan), Enterprise (Internal Perusahaan), atau Wholesale (distributor).
3. Apabila sudah memiliki akun, silahkan login
4. Masukkan email, kata sandi, dan kode OTP
5. Kemudian klik "Pembelian" untuk membeli e-meterai
6. Lalu lanjut ke tahap "Pembubuhan"
7. Setelah itu, unggah dokumen dengan format PDF
8. Masukkan detil dokumen
9. Kemudian posisikan e-meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10. Lalu, jika proses pembubuhan sudah selesai, silahkan unduh atau bagikan file dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai.
Ketentuan E-meterai
Dikutip dari pos.e-meterai.co.id, berikut ketentuan E-Meterai:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 (UU Bea Meterai) menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai (pajak atas dokumen).
Sementara itu, ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Satu di antaranya, ketentuan tersebut yang tertuang dalam UU Tentang Bea Materai pasal 3 ayat 1 dan 2:
Pada ayat 1 membahas tentang Bea Materai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alatuntuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Pada ayat 2 menerangkan mengenai Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Aturan Materai Elektronik
Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Tibunnews.com yang dikutip dari peruri.co.id, Menteri keuangan, Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang bea materai:
Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Suci Bangun DS) (Kompas.tv/Gempita Surya)