PPATK Temukan Transaksi Narkoba Mencapai Rp 120 Triliun, Libatkan Rekening Individu Hingga Korporasi
Kepala PPATK Dian Ediana Rae, mengatakan aliran dana sejumlah Rp 120 triliun ini melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi
Editor: Muhammad Zulfikar
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi meminta, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan terkait bisnis narkoba sebesar Rp 120 triliun.
"Kepolisian dan BNN harus dapat segera melacak pemilik rekening gendut tersebut, apakah pemilik berada di indonesia atau di luar negeri. Jangan sampai ada perbedaan data dalam proses penelusuran tersebut, telusuri pemilik dan sumber dana asalnya, apakah melalui satu pintu atau banyak pintu," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Selasa (5/10/2021).
Andi Rio meminta PPATK dapat memberikan data dan informasi tersebut kepada Kepolisian dan BNN untuk menelusuri pemilik rekening gendut bisnis narkoba itu.
Menurutnya jangan sampai mereka telah melakukan pencucian uang dan kabur ke luar negeri karena telah mengetahui informasi tersebut.
Baca juga: PPATK Terima 4.093 Laporan Transaksi yang Terkait Kegiatan Terorisme
"Koordinasi dan komunikasikan kepada aparat penegak hukum terkait, telusuri transaksi ke siapa dan kemana saja uang yang mengalir di rekening gendut tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Rio berharap agar Kepolisian dan BNN dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di wilayah terluar yang berbatasan dengan negara lain.
Hal itu dikarenakan banyaknya jalur tikus yang menjadi pintu masuk bagi bandar narkoba untuk mamasok barang haram ke indonesia.
"Jangan sampai bangsa indonesia menjadi surga bagi bandar narkoba dan menjadi salah satu target bandar narkoba untuk merusak generasi bangsa indonesia, tentunya bandar narkoba sangat memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dalam melancarkan bisnisnya," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Selama 2016–2020, PPATK temukan Rp 120 triliun transaksi mencurigakan terkait narkoba