Soal Aturan Modal Inti, Ekonom Nilai Nasib Bank-bank Kecil Sangat Krusial
Peneliti senior sekaligus ekonom Poltak Hotradero mengatakan, nasib bank-bank kecil lebih krusial akibat belum memenuhi aturan modal
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah bank masih dihadapkan dengan persoalan memenuhi aturan modal inti Rp 2 triliun hingga akhir tahun. Padahal 2021 hanya tersisa tiga bulan lagi.
Tidak hanya memenuhi aturan modal, industri perbankan juga harus bersiap dalam menyambut era digital atau neo bank.
Peneliti senior sekaligus ekonom Poltak Hotradero mengatakan, nasib bank-bank kecil lebih krusial akibat belum memenuhi aturan modal serta kesiapan menuju era digital.
"Bank-bank kecil yang modalnya tidak cukup dan tidak mampu menyesuaikan terkait standar keamanan data akan dipaksa untuk merger atau tutup," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Permodalan Bank Terbukti Kokoh, Tak Terpengaruh Pandemi Covid-19
Di sisi lain, dia menjelaskan, kelebihan dari perbankan mengadopsi sistem digital adalah bisa meningkatkan efisiensi sumber daya manusia (SDM).
"Neo bank sangat efisien dalam SDM," kata Poltak.
Kendati demikian, bank-bank skala besar juga tidak dapat menjalankan bisnis seperti biasanya atau secara konvensional karena juga harus beralih ke digital.
"Bank lebih besar dan konvensional kalau tidak bisa beradaptasi akan terancam juga, harus melakukan efisiensi dalam bentuk PHK," pungkasnya.