Batas Penyampaian LKPM Triwulan III 2021 Hari Ini, Berikut Syarat dan Caranya
Berikut adalah syarat dan cara penyampaian LKPM Triwulan III 2021 yang paling lambat disampaikan hari ini, Sabtu (9/10/2021).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat dan cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III yang harus segera dilakukan oleh para pelaku usaha yang bersifat perseorangan dan badan usaha.
Penyampaian LKPM harus dilakukan sebelum 10 Oktober 2021 dan untuk periode dari 1 Juli-30 September 2021 dikutip dari akun Instagram Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), @bkpm.id.
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala secara online melalui oss.go.id dan tertuang di Peraturan BPKM No.5 Pasal 1 angka (20) Tahun 2021).
Hal-hal yang wajib dilaporkan oleh pelaku dan badan usaha mencakup realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha perseorangan dan badan usaha.
Namun terdapat pula beberapa usaha yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan secara online yaitu:
- Pelaku Usaha Mikro;
- Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi;
- Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha (IU) yang sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya.
Peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021, Pasal 32 ayat (5).
Baca juga: Menko Perekonomian Dorong Penerapan GRC di Internal BUMN untuk Ciptakan Ekosistem Bisnis Bersih
Baca juga: Forum Bisnis INACEE Hasilkan Transaksi Rp 44 Miliar
Berikut adalah syarat dan cara penyampaian LKPM secara online dikutip dari lkpmonline.bkpm.go.id.
Syarat Perusahaan untuk Dapat Menyampaikan LKPM secara Online
1. Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui https://oss.go.id.
2. Melakukan pengisian data proyek hingga step 8 untuk setiap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang didaftarkan.
3. Untuk perusahaan yang sudah melakukan pengisian data proyek pada OSS 1.0 wajib melakukan migrasi data di OSS 1.1 untuk dapat menyampaikan LKPM.