Batas Penyampaian LKPM Triwulan III 2021 Hari Ini, Berikut Syarat dan Caranya
Berikut adalah syarat dan cara penyampaian LKPM Triwulan III 2021 yang paling lambat disampaikan hari ini, Sabtu (9/10/2021).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Cara Penyampaian LKPM Online
1. Buka website oss.go.id;
2. Masukkan ID dan password OSS;
3. Klik menu "Pelapran LKPM" kemudian klik "Lanjutkan;
4. Klik perusahaan yang akan melakukan laporan LKPM (apabila terdapat lebih dari satu perusahaan);
5. Lalu klik "Proses Pelaporan LKPM";
6. Selanjutnya akan muncul pop-up Pengecekan LKPM Online dan tinggal ikuti proses selanjutnya;
7. Kemudian akan langsung masuk ke dalam akun LKPM Online untuk perusahaan yang telah dipilih.
Selanjutnya adalah cara membuat LKPM Online
- Pilih tahap Konstruksi apabila perusahaan hanya memiliki Izin Prinsip (IP) dari BKPM atau belum memilik IP atau Izin Usaha.
- Pilih tahap Produksi apabila telah memiliki Izin Usaha (IU).
- Jika sudah memilih klik "Tambah LKPM baru.
a. Tahap Konstruksi
Pada tahap ini diperuntukkan bagi perusahaan yang belum berproduksi komersial.