PLN Rampungkan Penambahan Kapasitas GITET Wotu, Jadi Terbesar di Indonesia Timur
Sebelumnya, GITET Wotu Extension (Ext) 275/150kV di Luwu Timur hanya memiliki kapasitas IBT sebesar 90 MVA.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) merampungkan penambahan kapasitas dan energize (pemberian tegangan perdana) Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Wotu sebesar 250 Mega Volt Ampere (MVA) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, GITET Wotu Extension (Ext) 275/150kV memiliki kapasitas IBT sebesar 90 MVA, dengan bertambahnya kapasitas ini membuat GITET Wotu menjadi GITET terbesar di Indonesia Bagian Timur.
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) SulawesibDefiar Anis menyampaikan, peningkatan kapasitas IBT pada GITET Woku diharapkan dapat meningkatkan pasokan daya listrik di Sulawesi Tenggara.
"Dengan energize-nya GITET Wotu ini akan membuat pasokan listrik semakin andal. Ini akan membuka peluang lebih besar untuk pertumbuhan investasi dan ekonomi," kata Anis, Sabtu (9/10/2021)
Baca juga: Kamis Pagi Gardu PLN di Kebon Jeruk Terbakar, Ini Sejumlah Wilayah yang Terdampak
Menurutnya, kebutuhan listrik di Sulawesi diprediksi akan terus meningkat seiring pertumbuhan industri di wilayah tersebut, khususnya untuk industri smelter.
Baca juga: Harga Batubara Melambung Hingga 200 Dolar AS/Ton, PLN Mulai Ketar-ketir
Di mana, kebutuhan listrik untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Sulawesi diproyeksikan lebih dari 6.000 MVA.
Sebelumnya, PLN telah menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik sebesar 738 MVA dengan beberapa perusahaan seperti Arafura Surya Alam di Sulawesi Utara, PT Banyan Tumbuh Lestari di Gorontalo, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, PT Ceria Nugraha Indotama, PT Bintang Smelter Indonesia dan PT Macika Mineral Industri di Sulawesi Tenggara.
Dalam pembangunannya, PLN juga mengedepankan penggunaan komponen dalam negeri.
GITET Wotu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai sebesar 44 persen. Angka tersebut lebih besar dari persentase yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021.
"Penggunaan TKDN di berbagai proyek kelistrikan, terutama dalam masa pandemi Covid-19, diharapkan dapat memacu perekonomian nasional," papar Anis.