Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Larangan Promosi Rokok di Jakarta, Bloomberg Philanthropies Disebut Cairkan Dana ke DKI

Larangan promosi rokok merupakan bagian dari program pengendalian tembakau The Union yang didukung oleh Bloomberg Philanthropies.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Larangan Promosi Rokok di Jakarta, Bloomberg Philanthropies Disebut Cairkan Dana ke DKI
TribunLampung.co.id/Joviter
Ilustrasi etalase rokok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan beberapa pemda lainnya disebut-sebut menerima dana dari Bloomberg Philanthropies.

Dana tersebut diduga mengalir setelah setelah Gubernur DKI Jakarta mengirim surat kepada Michael Bloomberg.

Michael Bloomberg adalah miliuner asal Amerika Serikat yang terus berkampanye melawan rokok.

Dikutip dari Kontan.co.id, Vital Strategies, entitas bisnis dari The International Union Against Tubercolusis and Lung Disease (The Union), salah satu penerima dana terbesar Bloomberg Philanthropies untuk gerakan anti tembakau mengaku memberikan dana ke sejumlah pemerintah daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.

Sokongan dana tersebut disebut sebagai kontribusi Vital Strategies untuk mendorong terbentuknya regulasi larangan promosi rokok.

Baca juga: Larangan Promosi Rokok Dikritik: Penegakan Pemakaian Masker Jauh Lebih Penting

Hal tersebut terungkap dari dokumen pajak (Form 990) Vital Strategies kepada Internal Revenue Service (IRS) yang merupakan otoritas pajak di Amerika Serikat.

Dalam Form 990 tahun 2017, Vital Strategies mengklaim regulasi terkait larangan promosi dan iklan rokok di Jakarta dan Bogor merupakan hasil kerja mereka bersama pemerintah daerah setempat.

BERITA REKOMENDASI

“Pencapaian Program: Di Indonesia, revisi UU Penyiaran akan mengatur larangan promosi dan iklan rokok kini telah dibahas oleh DPR. Jakarta telah memenuhi 95% larangan promosi dan iklan rokok, sementara Bogor menjadi kota pertama di Indonesia yang telah mengimplementasikan larangan memajang kemasan rokok di tempat penjualan,” sebagaimana laporan Vital Strategies kepada IRS.

Larangan promosi rokok merupakan bagian dari program pengendalian tembakau The Union yang didukung oleh Bloomberg Philanthropies.

Baca juga: Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Begini Pendapat Industri dan DPR

Total dana yang dikucurkan untuk program ini senilai 18,60 juta dolar AS, di mana 13,19 juta dolar AS diberikan dalam bentuk hibah di sepuluh negara, termasuk Indonesia untuk memengaruhi kebijakan terkait larangan promosi dan iklan rokok.

“Strategi pengendalian tembakau kami telah memengaruhi kebijakan di sepuluh negara, dan kami juga telah membangun dukungan publik yang lebih kuat untuk strategi intervensi baru kami,” sambung mereka.

Intervensi Bloomberg Philanthropies terhadap industri hasil tembakau nasional kembali jadi perbincangan setelah beredarnya surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Michael Bloomberg tertanggal 4 Juli 2019.

Surat tersebut berisikan ucapan terima kasih Anies atas kerja sama dengan Bloomberg Philanthropies yang selama ini dijalin, sekaligus capaian-capaian Pemda DKI dalam memerangi rokok, misalnya telah 100 persen melarang reklame rokok di luar ruang.

Baca juga: Larangan Anies Soal Pajang Produk Rokok Dinilai Hambat Dunia Usaha

Dalam suratnya, Anies juga turut menjelaskan target-targetnya untuk memenuhi 90% tingkat kepatuhan kawasan tanpa rokok sampai membentuk kerangka regulasi soal larangan iklan dan larangan pajang bungkus rokok.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas