Langkah Satgas Hadapi Pinjol Ilegal, 151 Fintech Tanpa Izin Diblokir
Pemerintah terus melakukan penertiban terhadap financial technology (fintech) peer to peer lending
Editor: Hendra Gunawan
Temukan 151 Fintech dan 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
Tongam L. Tobing mengapresiasi upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam rangka memberantas fintech peer-to-peer lending ilegal melalui penutupan akses.
Menurutnya kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin dan penawaran investasi melalui media Telegram adalah ilegal sehingga diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut," paparnya.
Pada bulan Agustus 2021 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintechpeer to peer lending ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berijin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi telah mendaftar 151 fintechpeer to peer lending tanpa izin terdapat dalam lampiran.
Sementara 4 entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021 antara lain:
PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank;
PT Danamas Mandiri Investa - Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin;
PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) - Kegiatan equity crowdfunding tanpa
ijin;
PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin.
Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum melakukan investasi dengan melakukan langkah sebagai berikut:
Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," jelasnya.