Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Langkah Satgas Hadapi Pinjol Ilegal, 151 Fintech Tanpa Izin Diblokir

Pemerintah terus melakukan penertiban terhadap financial technology (fintech) peer to peer lending

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Langkah Satgas Hadapi Pinjol Ilegal, 151 Fintech Tanpa Izin Diblokir
vestifinance.ru
Ilustrasi 

Selain itu, Satgas Waspada Investasi meminta jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, waspadainvestasi@ojk.go.id atau aduankonten.id.

Cara cek pinjol ilegal

Tongam meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih layanan pinjol. Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol, ada baiknya untuk mengecek lebih dulu apakah pinjol tersebut tercatat di OJK atau tidak.

Daftarkan email Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol yang sah dan terdaftar di OJK. Daftar aplikasi pinjol ilegal yang tercatat di OJK bisa dilihat di tautan berikut.

Masyarakat juga bisa mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp resmi OJK. Caranya, simpan nomor berikut: 081-157-157-157 ke kontak WhatsApp, kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya.

Nantinya, bot akan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama ini Kominfo telah berupaya memberantas eksistensi platform pinjol ilegal, mulai pemblokiran hingga penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

Tindakan itu dilakukan setelah Satuan Tigas Waspada Investasi menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan empat entitas lain yang tidak memiliki izin.

Sejak tahun 2018, Kemenkominfo mengklaim telah memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal.

Ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah bersama lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjol ilegal.

Mulai dari mengumumkan aplikasi yang dianggap ilegal di masyarakat, mengajukan blokir website ke Kominfo, hingga pemutusan akses. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas