Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penggunaan APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dinilai Jadi Alternatif Solusi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penggunaan APBN untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, akibat membengkaknya biaya investasi pada proyek itu

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penggunaan APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dinilai Jadi Alternatif Solusi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas meninjau kedatangan sejumlah rel sepanjang 50 meter di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Depo Kereta Cepat Tegalluar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/4/2021). Penggunaan APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dinilai Jadi Alternatif Solusi 

“Ketika membuat Kereta Api Cepat atau jalan tol atau sebagainya, di tengah perjalanan yang panjang pasti ada perubahan desain karena (faktor) kondisi geografis. Perubahan-perubahan desain ini membuat pembengkakan biaya,” papar Arya.

“Kemudian juga harga tanah seiring berjalannya waktu ada perubahan dan itu wajar. Itu yang membuat pembengkakan,” pungkasnya.

Baca juga: Ibas: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Perlu Audit dan Review Menyeluruh

Sebagai informasi sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah merestui penggunaan APBN untuk pendanaan proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang diketahui membengkak dari rencana awal.

Bengkaknya budget proyek ini diketahui dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan baru tersebut diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015. Salah satu yang diubah Jokowi adalah Pasal 4 soal pendanaan.

Seperti dilansir Kompas, dalam aturan lama, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.

Lalu opsi lainnya dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas