Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pinjaman Online Ilegal Masih Marak, SWI Temukan 151 Fintech Tanpa Izin, OJK Diminta Tindak Tegas

Perusahaan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online ilegal masih marak dan meresahkan masyarakat.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pinjaman Online Ilegal Masih Marak, SWI Temukan 151 Fintech Tanpa Izin, OJK Diminta Tindak Tegas
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Pinjaman Online Ilegal Masih Marak, SWI Temukan 151 Fintech Tanpa Izin, OJK Diminta Tindak Tegas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online ilegal masih marak dan meresahkan masyarakat.

Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan 4 entitas tanpa izin alias ilegal.

Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penindakan penutupan akses terhadap fintech dan entitas penawaran investasi tanpa izin itu.

Temuan tersebut menambah daftar fintech yang diblokir oleh SWI sejak terbentuk tahun 2018. Hingga Agustus 2021 ini, SWI sudah menutup lebih dari 3.515 fintech lending ilegal.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan pun bilang bahwa selama ini pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal. Adapun yang telah dilakukan mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum.

Hanya saja, Semuel pun berpendapat bahwa sejatinya kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech lending ilegal.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelas Semuel dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Waspadai Pinjol Ilegal, Anggota Komisi XI Edukasi Lewat Cara Door-to-Door

Berita Rekomendasi

Ketua SWI Tongam L Tobing pun mengapresiasi upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam rangka memberantas fintech peer-to-peer lending ilegal melalui penutupan akses.

Dia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi.

Menurut Tongam, ada beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat. Ia bilang bahwa mereka menyasar masyarakat yang saat ini butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif di situasi sekarang.

"Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," pungkas dia.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kontan)

DPR Minta Polri dan OJK Tindak Tegas

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas maraknya penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah meresahkan masyarakat.

"Masalah pinjaman online ilegal adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, saya meminta Polri dan OJK untuk menindak tegas serta memberantas maraknya penipuan pinjol ilegal tersebut," kata Sufmi Dasco, Rabu (13/10/2021).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengapresiasi sikap tegas dari Presiden Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021 mengenai maraknya penipuan pinjaman online (pinjol) dan tindak pidana keuangan digital yang menjerat dengan bunga tinggi kepada masyarakat. 

Perkembangan teknologi saat ini, lanjut dia, marak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan malakukan aksi-aksi penipuan seperti pinjaman online ilegal yang berbasis digital.

Baca juga: Pinjol Ilegal Makin Bikin Resah, Pimpinan DPR Minta Polri dan OJK Jangan Loyo, Ambil Tindakan Tegas

"Saya fikir, tidak hanya pelaku ya, tetapi pihak kepolisian juga harus memberikan efek jera kepada para investor dari pinjaman online ilegal yang kerap melakukan aksi teror kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol," tegas Dasco.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menilai maraknya pinjol ilegal juga harus menjadi indikator bagi otoritas keuangan untuk instrospeksi dan melakukan evaluasi bagi lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

"Saya mendorong pemerintah dan otoritas keuangan agar segara memperkuat perbankan untuk rakyat kecil, koperasi, dan UMKM. Berikan akses dan prosedur yang lebih mudah serta perluas jangkauan hingga ke seluruh pelosok negeri," tutur Sufmi Dasco.

Edukasi Door-to-Door

Pinjaman online (pinjol) makin marak di masa pandemi. Hingga Juli 2021, OJK mencatat penyaluran pinjaman melalui pinjol mencapai Rp26,098 triliun.

Namun, bisnis ini juga dihadapkan dengan maraknya pinjol ilegal yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri ini. 

Merespon hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin terjun langsung untuk memberikan edukasi layanan pinjol yang aman kepada masyarakat.

Baca juga: Dapat Instruksi dari Presiden Jokowi, Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Pinjol Ilegal

“Pelaku pinjol ilegal ini memanfaatkan kondisi kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat pandemi. Di sisi lain, pemahaman masyarakat akan produk keuangan yang legal juga masih belum maksimal," ujar Puteri kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

"Hal ini menjadi peluang bagi pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman cepat dan mudah dengan tarif bunga di luar batas kewajaran. Makanya, kita lakukan sosialisasi ini sebagai sarana untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di daerah pemilihan saya,” imbuhnya. 

Agenda sosialisasi ini dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) untuk menghindari kerumunan warga seiring kebijakan PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah. 

Adapun sosialisasi ini menyasar sekitar 2.200 rumah tangga yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta. 

“Sudah banyak korban pinjol ilegal di daerah pemilihan saya. Makanya, lewat sosialisasi ini saya sampaikan ciri perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Termasuk juga cara pengaduannya karena selama ini banyak yang mengeluh bingung untuk mengadu ke mana," ungkap Puteri. 

"Selain itu, kami juga salurkan bantuan sebanyak 2.200 paket sembako untuk bantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tanpa harus meminjam ke pinjol ilegal,” ucapnya. 

Sebagai informasi, pinjol yang legal telah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK sehingga berada dalam pengawasan penuh otoritas tersebut.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Polri dan OJK Harus Tindak Tegas Pinjol Ilegal 

Sementara, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar di OJK sehingga belum memenuhi standar beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pinjol legal juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga yang dikenakan kepada konsumen. Sedangkan, pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

“Cara penagihan pinjol legal menggunakan tenaga penagih yang telah tersertifikasi. Tapi, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan mengancam. Selain itu, pinjol ilegal juga akan meminta akses data pribadi pengguna untuk disalahgunakan,” terang Puteri. 

“Saya akan terus ingatkan mitra kerja di komisi XI baik BI, OJK, LPS hingga Himbara untuk terus memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat secara mudah, murah, dan cepat. Sehingga, industri keuangan formal ini tidak kalah bersaing dengan pinjol ilegal,” pungkasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Satgas Waspada Investasi kembali temukan 151 fintech dan 4 entitas ilegal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas