Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cerita Para Korban Pinjaman Online: Panik karena Terus Diteror Hingga Retaknya Hubungan Suami Istri

Adit menyesalkan pihak pinjaman online ilegal menggunakan data pribadi dengan cara yang tidak benar.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cerita Para Korban Pinjaman Online: Panik karena Terus Diteror Hingga Retaknya Hubungan Suami Istri
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBNNNEWS.COM, JAKARTA - Adit (34) menjadi korban pinjaman online ilegal. Pekerja swasta ini meminjam uang sejumlah Rp 5 juta tetapi yang diterima tidak penuh.

Belakangan Adit tersadar aplikasi fintech P2P lending tersebut adalah ilegal.

Adit mengungkap penagih utang pinjol ilegal cenderung menggunakan kalimat yang tidak baik.

"Bahkan sampai ada ancaman agar menjual istri. Ini merendahkan, bikin resah," kata Adit kepada Tribun Network, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya, aplikator ilegal ini juga menjerat peminjamnya dengan bunga yang tinggi.

Pinjaman online yang terdaftar di OJK, bunga dan denda dimaksimalkan di angka 0.8 persen. Namun pinjaman online ilegal sesuka hati dalam menentukan persentase denda dan bunga.

Jika tidak dapat melunasi kewajiban, pihak pinjol ilegal melakukan ancaman dan intimidasi yang menyerang psikis.

Baca juga: Kapolri Keluarkan Perintah: Tindak Tegas Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat!

BERITA REKOMENDASI

"Terornya membuat kita bingung, panik, khawatir, gelisah, hingga akal sehat yang tidak berfungsi," akunya.

Tak heran seringkali terjadi kasus mengakhiri hidup sendiri yang disertai pesan wasiat akibat terlilit utang pinjol ilegal.

Ia berpesan agar masyarakat memastikan dulu aplikator pinjol terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).'

Adit menyesalkan pihak pinjaman online ilegal menggunakan data pribadi dengan cara yang tidak benar.

Padahal janjinya pihak penyedia pinjaman online meminta informasi lengkap dari peminjam dan mengetahui seseorang yang dapat dijadikan jaminan dari pinjaman tersebut. 


Diketahui, Yanto, teman Adit juga menjadi korban teror penagih utang pinjaman online ilegal.

"Tolong sampaikan pada ybs agar segera membayarkan utangnya di aplikasi Dana Go karena nomor Anda dijadikan sebagai penjamin berutang."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas