Pemerintah Wajibkan Turis Asing Punya Asuransi Kesehatan Senilai Rp 1 Miliar Sebelum Masuk Bali
Luhut Binsar Pandjaitan bilang, sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali harus punya asuransi kesehatan setara Rp 1 miliar
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Turis mancanegara dari 19 negara kini diperbolehkan masuk Bali. Namun, sebelum masuk ke Bali, para turis mancanegara itu diwajibkan memiliki asuransi kesehatan senilai Rp 1 miliar.
Adapun 19 negara yang diizinkan masuk ke RI yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bilang, sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) harus memenuhi salah satu syarat, yakni punya asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Pemberian izin kepada 19 negara itu sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 pada negara-negara tersebut berada pada level 1 dan 2. Luhut memastikan akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.
Sementara syarat lainnya yang mesti dipatuhi oleh para pelaku perjalanan internasional saat masuk ke Bali dan Kepri adalah melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.
Luhut menyatakan, negara lainnya di luar daftar 19 negara dapat masuk ke Indonesia, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
Baca juga: 35 Hotel untuk Karantina Turis di Bali Disiapkan, dari Nusa Dua Hingga Ubud
"Lama karantina ini selama lima hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," kata dia.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, para warga negara Indonesia (WNA) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia diizinkan keluar dari lokasi karantina hingga masa karantina berakhir dan akan dilakukan kembali pemeriksaan PCR pada hari ke-4.
Soal pembiayaan karantina, sambung Luhut, akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan pemerintah tidak turut membiayai.
Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19 yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.
"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali atau Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel, vila, kapal," ujarnya.
Turis Asing Boleh Masuk Bali
Pemerintah Indonesia akan mulai resmi membuka pintu untuk kedatangan turis asing ke Bali mulai besok, Kamis (14/10/2021).