Taspen dan Asabri Batal Melebur ke BPJS Jamsostek, Ini Saran DJSN
Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pengalihan program layanan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Unsur Tokoh dan Ahli Indra Budi Sumantoro merekomendasikan opsi multipilar menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pengalihan program layanan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, setiap warga negara itu harus menerima hak dasar jaminan sosial dari negara.
Opsi kedua adalah multipilar, dimana Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan manfaat dasar, diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Opsi multipilar itu sebenarnya tidak terpengaruh oleh putusan MK. Putusan MK Cuma membatalkan pengalihan program yang sama. Skema multipilar tanpa adanya peleburan dan pengalihan program tetap bisa berjalan," kata Indra dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
"Pada dasarnya yang satu sifatnya hak, yang memberikan jaminan sosial yang sifatnya dasar. Yaitu BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan, yang satu sifatnya penghargaan yaitu Taspen dan Asabri," bebernya.
Keduanya, lanjut dia, tetap berjalan masing-masing.
Akan tetapi tetap jaminan sosial tenaga kerja, di manapun orang tersebut bekerja tetap mendapat hak Jaminan sosial tenaga kerja dari Negara.
Baca juga: Batal Melebur BP Jamsostek, Taspen dan Asabri Disarankan Segera Ubah Format Kelembagaan
"Jadi Taspen dan Asabri itu nantinya bukan sebagai penyelenggara jaminan sosial, tapi sebagai penyelenggara program kesejahteraan pegawai yang sifatnya penghargaan.
Indra kemudian juga menyinggung persoalan pegawai pemerintah non-ASN yang sering terlupakan perlindungan jaminan sosialnya.
Padahal Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengamanatkan khususnya daerah mendaftarkan pegawai pemerintah non ASN ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini yang sebenarnya harus dilakukan sinkronisasi. Mana yang jadi kewenangan daerah mana yang jadi kewenangan pusat, mana yang jadi kewenangan Taspen dan mana yang jadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.