OJK: 34 Persen Server Pinjol Ada di Luar Negeri, 44 Persen Tak Diketahui
Tongam Lumban Tobing mengatakan sampai saat ini pihaknya telah menyetop kegiatan 3.515 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Dalam pernyataan bersama ini, terdapat 3 poin utama yang dikerjakan 5 kementerian/lembaga. Meliputi pencegahan, edukasi dan literasi.
Menurutnya literasi keuangan jadi yang terpenting. Sebab, maraknya pinjol ilegal karena tingginya permintaan dari masyarakat terkait pinjaman dana.
"Di sana ada 3 poin utama yang kita kerjakan, pertama adalah pencegahan. Edukasi dan literasi tetap jadi utama. Literasi keuangan ini menjadi utama karena kami lihat ini supply dan demand," ucapnya.
"Supply ada karena demand masyarakat ada," jelas dia.
Jokowi Minta OJK dan Kemkominfo Setop Sementara Penerbitan Izin Pinjol Baru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
Mengingat, ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.
Selain itu, perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp260 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate dalam keterangannya setelah rapat bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Dalam arahannya, Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk moratorium atau menangguhkan sementara penerbitan izin pinjol baru.
Sebab, banyak penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.
“Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru."
"Meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujar Jhonny, dikutip dari laman presidenri.go.id.
Baca juga: Pinjol Ilegal Marak dan Makan Korban hingga Bunuh Diri, #JokowiStopPinjolBaru Menggema di Twitter
Baca juga: OJK Jelaskan Deretan Jebakan yang Biasa Dipakai Pinjol Ilegal
Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online.