OJK: 34 Persen Server Pinjol Ada di Luar Negeri, 44 Persen Tak Diketahui
Tongam Lumban Tobing mengatakan sampai saat ini pihaknya telah menyetop kegiatan 3.515 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan sampai saat ini pihaknya telah menyetop kegiatan 3.515 pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK kemudian mengambil sampel terhadap 2.700 pinjol untuk mengetahui bagaimana jalannya kegiatan mereka.
Hasilnya, sebanyak 34 persen dari 2.700 penyedia pinjol punya server di luar negeri. Sedangkan 22 persen berada di dalam negeri. Sementara 44 persen sisanya tak diketahui.
Baca juga: Munas Alim Ulama PPP Bahas Pinjol hingga RUU Larangan Minol
"Kita ambil sampel sekitar 2.700-an, ada 22 persen yang servernya di Indonesia. Kemudian 34 persen servernya di luar negeri. Dan sisanya atau 44 persen tidak diketahui karena mungkin menggunakan media sosial," kata Tongam dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021).
Tongam mengatakan berdasarkan kondisi ini, memang diakui ada orang-orang di luar negeri yang melancarkan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia.
Baca juga: Pinjol Ilegal Marak dan Makan Korban hingga Bunuh Diri, #JokowiStopPinjolBaru Menggema di Twitter
"Jadi memang ada orang di luar negeri yang melakukan praktik pinjol ilegal di Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan praktik pinjol ilegal di Indonesia memang murni penipuan demi mengeruk keuntungan. Keuntungan tersebut misalnya menerapkan bunga pinjaman yang besar, berubah-ubah, dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Pinjol ilegal ini memang murni untuk menipu masyarakat kita dengan keuntungan yang sangat besar bagi mereka," ucap Tongam.
Akui Belum Optimal
Tongam Lumban Tobing mengakui pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal masih belum optimal.
Menurutnya domain pemberantasan praktik ilegal ini harus diperluas, sehingga bukan cuma OJK yang bertindak.
"Yang kita lakukan saat ini belum optimal, karena apa, pemberantasan pinjol ilegal yang selalu dikonotasikan domain OJK, kita perlu perluas," kata Tongam dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Pinjol Ilegal Marak dan Makan Korban hingga Bunuh Diri, #JokowiStopPinjolBaru Menggema di Twitter
Oleh karena itu, lanjut Tongam, pada 22 Agustus 2021 sebanyak 5 kementerian/lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri menandatangani pernyataan bersama untuk perang terhadap pinjol ilegal.