Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Unggah Status Baru di IG, Klaim Asuransi Kesehatan Anak Wanda Hamidah Akhirnya Cair

Kini, Wanda Hamidah lega, pengajuan rencana penjaminan rawat inap dari polis atas nama anaknya, telah disetujui Prudential.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Unggah Status Baru di IG, Klaim Asuransi Kesehatan Anak Wanda Hamidah Akhirnya Cair
TRIBUNNEWS.COM/Regina Kunthi Rosary
Wanda Hamidah 

"Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi,” kata Kapler kepada media.

Bisa Dihindari

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Chairman Wealth Management Standard Board Indonesia (WMSBI) ini, pembatalan klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition bisa dihindari.

Caranya, dengan memberikan keterangan perihal riwayat kesehatan dan medis si calon nasabah secara terbuka dan transparan.

Terkait cerita viral yang berkembang baru-baru ini yang berujung pada keluhan Wanda Hamidah tadi, menurut Kapler saat nasabah memutuskan membeli polis asuransi kesehatan misalnya, seharusnya ia mengemukakan seluruh data medis yang dia miliki di surat permohonan perlindungan asuransi.

“Agar perusahaan asuransi bisa menentukan atau memutuskan, apakah asuransi akan menerima permohonan itu, atau apakah perusahaan akan menerima dengan sejumlah syarat, atau justru perusahaan asuransi akan menolak," paparnya.

Dengan demikian,jika di belakang hari terjadi klaim tidak akan timbul masalah seputar legalitasnya,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

“Jadi si calon nasabah harus mengemukakan semua riwayat kesehatannya. Keterbukaan harus dilakukan,” imbuhnya.

Pengamat asuransi Kapler Marpaung
Pengamat asuransi Kapler Marpaung (Media Asuransi News)

Kapler juga mengatakan, perusahaan asuransi tertentu bisa saja menetapkan kebijakan agar si nasabah masih bisa mendapatkan program perlindungan yang diberikan.

Ia mencontohkan jika si nasabah ternyata memiliki jejak medis penyakit berat tertentu, perusahaan asuransi bisa saja menyiapkan kontrak dengan klausul bahwa manfaat klaim baru bisa diterima si nasabah setelah melewati periode waktu tertentu setelah polis diterbitkan.

“Ada perusahaan asuransi yang mau menjamin risiko tertentu yang sudah terjadi sebelum polis berlaku," ujarnya.

"Hanya saja klaim baru bisa dilayani setelah dua tahun polis berlaku, misalnya. Atau ada juga yang berlaku setelah tiga tahun polis berjalan. Tergantung jenis penyakit kritisnya,” kata anggota Dewan Penasihat Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) ini.

Namun demikian klausul yang bisa berujung pada solusi win-win bagi nasabah dan perusahaan asuransi ini, menurut Kapler baru bisa terwujud jika sejak awal telah diterapkan keterbukaan informasi dari nasabah kepada perusahaan asuransi.

“Ini kan semacam itikad baik dari perusahaan dalam memberikan perlindungan asuransi kepada masyarakat,” katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas