Pemerintah Upayakan Insentif Hilirisasi Batu Bara, Ini Rincian Kemudahan Bagi Perusahaan Tambang
Sebagai informasi, proyek PLTU mulut tambang Sumsel yang bernilai US$ 1,68 miliar ini sudah menggunakan teknologi ramah lingkungan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Insentif tambahan untuk hilirisasi batu bara hingga kini masih diupayakan pemerintah.
Hal tersebut sesuai dengan terbitnya aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Regulasi terkait sektor energi dan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0 persen untuk komoditas batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi batubara di dalam negeri.
Baca juga: Krisis Energi di Singapura Kian Menjadi, Penyedia Listrik Bertumbangan
Staf Khusus menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Irwandy Arif mengungkapkan selain insentif tersebut, saat ini pemerintah masih memproses sejumlah insentif lain.
"Masih seperti yang lalu, yang sudah berlaku yang sudah ada di UU Nomor 3/2020 dan PP 96/2021. Yang lainnya masih berproses," kata Irwandy kepada Kontan.co.id, Minggu (17/10/2021).
Kontan.co.id mencatat, ada sembilan insentif yang akan diberikan pemerintah untuk mendorong proyek ini.
Pertama, pemberian royalti hingga 0% untuk batu ara yang diolah dalam skema gasifikasi.
Kedua, formula harga khusus batubara untuk gasifikasi. Ketiga, masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai umur ekonomis proyek gasifikasi.
Baca juga: Harga Batubara Melambung Hingga 200 Dolar AS/Ton, PLN Mulai Ketar-ketir
Ketiga insentif tersebut sedang dibahas oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, insentif keempat berupa tax holiday (PPh badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara).
Kelima, pembebasan PPN jasa pengolahan batubara menjadi syngas sebesar 0%. Keenam, pembebasan PPN EPC kandungan lokal.
Usulan insentif poin keempat dan kelima ini sedang dibahas oleh Kemenkeu dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lalu, insentif ketujuh adalah harga patokan produk gasifikasi seperti harga patokan DME. Kedelapan, pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai porsi LPG yang disubstitusi. Insentif ini sedang dibahas oleh Kementerian ESDM dan Kemenkeu.
Kesembilan, adanya kepastian offtaker produk hilirisasi.
Baca juga: Kementerian ESDM: 3 Anak Usaha ABM Group Terapkan Kaidah Baik di Pertambangan Mineral dan Batubara
Fokus Hilirisasi
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Apollonius Andwie mengatakan saat ini proyek hilirisasi batubara PTBA fokus pada PLTU Mulut Tambang Sumatera Selatan 8 berkapasitas 2x620 megawatt (MW) dan pabrik gasifikasi DME di Tanjung Enim.
"Baik PLTU Sumsel 8 maupun gasifikasi DME masih berjalan sesuai target, untuk PLTU Sumsel 8 bahkan telah mencapai 90% per-Agustus 2021 dan akan beroperasi di tahun 2022," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (15/10/2021).
Sebagai informasi, proyek PLTU mulut tambang Sumsel yang bernilai US$ 1,68 miliar ini sudah menggunakan teknologi ramah lingkungan yang menghasilkan emisi karbon yang kecil. Sehingga, sejauh ini PTBA tidak memiliki rencana untuk melengkapi PLTU Sumsel-8 dengan fasilitas carbon capture.
Selain PTBA, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melalui PT Adaro Power juga tetap gencar menjajaki proyek hilirisasi batubara.
Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, Adaro sedang dalam tahap Pra-Feasibility Study (FS) untuk menggarap proyek hilirisasi batubara dalam bentuk gasifikasi untuk memproduksi methanol (coal to methanol).
Presiden Direktur PT Adaro Power, Dharma Djojonegoro mengatakan, saat ini Adaro Power tetap menjalankan kajian proyek hilirisasi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Saat ini masih dalam tahap pre-FS dan diskusi dengan berbagai stakeholders," jelasnya saat dihubungi terpisah.
Dharma bilang, hilirisasi merupakan bagian dari komitmen Adaro Power untuk mendukung pemerintah dan sesuai arahan Presiden Jokowi untuk senantiasa menciptakan nilai tambah.
Sebelumnya Dharma memaparkan, pabrik gasifikasi batubara membutuhkan lahan untuk lokasi proyek, pasokan listrik, akses terhadap air bersih, dan pasokan batubara yang akan melalui proses gasifikasi menjadi produk bernilai tambah seperti methanol dan Dimethyl Ether (DME).
Dia bilang, Adaro Group melalui berbagai pilar bisnis di dalamnya, memiliki kapabilitas yang dibutuhkan dan akan berkolaborasi untuk membangun pabrik gasifikasi batubara di area tambang Adaro di wilayah Tanjung Tabalong, Kalimantan Selatan.
Lantas, untuk membangun pabrik gasifikasi batubara diperlukan investasi yang besar bahkan Dharma memproyeksikan hingga miliaran dolar. Tentu dari sisi investor, menginginkan suatu skema yang bisa membuat mereka untung.
Namun sayang, saat ini pemanfaatan DME masih menghadapi banyak tantangan dan harus dicari solusinya. Salah satu tantangannya ialah keekonomian DME dibandingkan dengan LPG. Selain itu, perihal konversi tabung dari LPG ke DME, apa saja yang perlu dilakukan.
(Filemon Agung/Arfyana Citra Rahayu)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah masih upayakan insentif tambahan untuk hilirisasi batubara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.