Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tagih Dengan Cara Tak Manusiawi, Ketua YLKI Sebut Pinjol Resmi dan Ilegal Tak Ada Bedanya

Jadi dengan adanya masalah tersebut, meski berstatus legal dan terdaftar di OJK, bukan berarti pinjol tersebut tak bermasalah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tagih Dengan Cara Tak Manusiawi, Ketua YLKI Sebut Pinjol Resmi dan Ilegal Tak Ada Bedanya
Kontan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberangusan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi isu terhangat saat ini.

Pinjol menjadi sangat meresahkan masyarakat karena berlaku seperti rentenir, memberi pinjaman dengan bunga mencekik.

Bukan itu saja, cara penagihannya pun dilakukan dengan cara yang tak manusiawi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut perilaku pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal alias tak resmi hampir tak ada bedanya, yakni sama-sama meneror debiturnya saat menagih utang.

Baca juga: Terdapat 42 Laporan Korban Pinjol Ilegal di Jawa Timur dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir

"Karena pengaduan yang signifikan yang kami terima dari 70 persen pengaduan pinjaman online ini, paling tinggi 57 persen adalah cara penagihan," ucap Tulus dikutip pada Senin (18/10/2021).

Ia menjelaskan, cara penagihan pinjol legal dan ilegal sama-sama menggunakan ancaman, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi peminjam.

"Cara penagihan antara ilegal dan legal tidak ada bedanya. Ini yang saya kira jadi PR (pekerjaan tumah) bagi pemerintah, Satgas Waspada Investasi, dan Kepolisian," kata dia lagi.

Berita Rekomendasi

Tulus menyebut, aduan yang paling banyak terkait penagihan yang mengarah kepada teror psikologis atau harrasment (pelecehan) kepada peminjam.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Kasih Solusi, Bantu Berikan Pinjaman ke UMKM Supaya Tak Terjerat Pinjol Ilegal

"Tetapi, 10 pengaduan yang lain lebih menyangkut ke masalah perdata, seperti susahnya resechedule atau restrukturisasi, kemudian denda yang sangat tinggi. Ini semua berangkat dari ketidakmampuan konsumen ketika bertransaksi, dan tidak membaca syarat yang berlaku," tuturnya.

Jadi dengan adanya masalah tersebut, meski berstatus legal dan terdaftar di OJK, bukan berarti pinjol tersebut tak bermasalah.

"Jadi, bukan berarti yang legal tidak bermasalah, masih ada masalah," ungkap Tulus.

Satu hal lagi menurut dia, perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat sebelum memutuskan pinjaman dana kepada pinjol adalah perhitungan kemampuan membayar.

Sebab kata Tulus, rata-rata sengketa pinjol yang muncul karena masyarakat menunggak utang dan tidak bisa melunasi utang tersebut.

Apresiasi Jokowi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas