Tagih Dengan Cara Tak Manusiawi, Ketua YLKI Sebut Pinjol Resmi dan Ilegal Tak Ada Bedanya
Jadi dengan adanya masalah tersebut, meski berstatus legal dan terdaftar di OJK, bukan berarti pinjol tersebut tak bermasalah.
Editor: Hendra Gunawan
Ketua Umum OJK, Wimboh Santoso menuturkan, hal ini dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas yang berlangsung beberapa hari yang lalu.
"Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (15/10/2021), OJK kembali menegaskan komitmen untuk memberantas pinjol ilegal," ucap Wimboh dikutip Tribunnews dalam akun Instagram pribadinya, Senin (18/10/2021).
"OJK sudah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin untuk fintech lending sejak Februari 2020," sambungnya.
Untuk pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, lanjut Wimboh, akan terus ditingkatkan tata kelolanya agar dapat memberikan layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan.
Seluruh penyelenggara pinjaman online pun harus bergabung dalam Asosiasi atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
"Saya juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat, jika ingin menggunakan pinjaman online pilihlah yang terdaftar secara resmi di OJK. Bisa dicek melalui situs OJK," papar Wimboh.
OJK bersama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan Kemenkop UKM, telah membuat kesepakatan bersama untuk memberantas pinjol ilegal.
"Kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan pemberantasan, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK," pungkas Wimboh. (Kompas.com/Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLKI: Cara Tagih Pinjol Legal dan Ilegal Tidak Ada Bedanya, Sama-sama Meneror"