Punya Uang yang Sudah Lusuh dan Tak Bisa Digunakan, Bisa Ditukar di BI, Ini Cara dan Syaratnya
Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkadang kita dalam bertransaksi jual-beli dapat uang kembalian yang telah lusuh atau cacat.
Dan kemudian uang itu tak bisa lagi dipakai untuk membeli, karena sang penjual tak mau menerimanya.
Nah kalau hal itu sudah terjadi, kita tak tahu bagaimana mau menggunakan uang itu kembali, karena sayang masih ada nilainya.
Tetapi jangan khawatir, Bank Indonesia ternyata memberikan layanan penukaran uang yang sudah rusak.
Cara tukar uang rusak di BI penting agar Anda tidak kecewa jika ada uang yang rusak, sobek atau kotor dan kusut.
Masyarakat bisa tukar uang yang sudah rusak atau sudah tidak layak edar di BI.
Bila Anda ingin tukar uang rusak di BI, Anda bisa menukarkannya melalui kantor BI yang terdekat dengan tempat tinggal Anda, atau pada waktu kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.
Lalu sebenarnya uang seperti apa yang disebut tak layak edar? Dikutip dari Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang diterbitkan oleh BI, yang termasuk uang tidak layar edar yakni uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dari peredaran.
Penjelasannya sebagai berikut:
Uang lusuh atau cacat
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang masih bisa dikenai keasliannya.
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Syarat tukar uang rusak di BI