Punya Uang yang Sudah Lusuh dan Tak Bisa Digunakan, Bisa Ditukar di BI, Ini Cara dan Syaratnya
Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
Editor: Hendra Gunawan
Untuk uang rusak, terdapat beberapa syarat tukar uang rusak di BI yang harus dipenuhi. BI hanya akan menerima layanan tukar uang rusak bila memenuhi syarat tertentu, salah satunya masih bisa dikenali ciri keasliannya dan memenuhi kriteria.
Bila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, maka penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI. Nantinya, hasil penilitan dan besaran penggantian akan diberitahukan kepada penukar uang pada kesempatan pertama.
Syarat tukar uang rusak di BI yang diberi penggantian sesuai dengan nilai nominal adalah sebagai berikut:
1. Fisik Uang Kertas lebih besar dua per tiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
2. Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan Lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
3. Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Sementara itu, uang rusak yang tidak akan diberi penggantian oleh BI adalah sebagai berikut: Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran aslinya.
Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
Cara tukar Uang Rusak di BI Untuk lebih rinci, cara tukar uang rusak di BI adalah sebagai berikut:
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
3. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
4. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
5. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan. Itulah cara tukar uang rusak di BI.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara tukar uang rusak, kusut. sobek di BI, kenali syarat-syaratnya"