Syarat Penerbangan Terbaru Masuk Indonesia: Vaksin, PCR, Karantina
Aturan penerbangan terbaru mewajibkan seluruh WNI dari luar negeri untuk melakukan tes PCR dan karantina saat mereka tiba di Indonesia.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan syarat baru penerbangan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk.
Aturan penerbangan terbaru mewajibkan seluruh WNI dari luar negeri untuk melakukan tes PCR dan karantina saat mereka tiba di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, tes PCR dan karantina sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kasus impor varian baru seperti Mu dan Lambda yang sudah muncul di sejumlah negara.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021, Luhut Sebut Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Buka
Baca juga: Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Dibuka, Turis Asal Jepang Mulai Berdatangan ke Bali
Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku efektif 14 Oktober 2021.
Berdasar SE tersebut penumpang pesawat dari luar negeri selain menjalani tes PCR, turut wajib menjalani karantina terpusat 5 x 24 jam, dan pada hari ke-4 karantina kembali dilakukan tes RT-PCR. Syarat lain adalah penumpang yang tiba sudah menerima vaksin dosis lengkap.
“Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Novie, Sabtu (16/10/2021).
"Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus Covid 19," sambung Novie.
Pelaksanaan NAAT/RT-PCR di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan di aula kedatangan (arrival hall) Terminal 3.
Sejumlah fasilitas dan ruang telah disediakan Bandara Soekarno-Hatta untuk mendukung stakeholder dan penumpang pesawat dalam menjalani RT-PCR
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menuturkan, pihak terkait juga melakukan pengaturan operasional penerbangan agar tidak terjadi penumpukan penumpang di titik pelaksanaan tes.
“Pengaturan kedatangan penerbangan dan alur kedatangan penumpang internasional dilakukan dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga kami mengupayakan agar pelaksanaan tes Covid-19 di international arrival hall Terminal 3 dapat dijalankan dengan lancar, dan penumpang tidak menunggu terlalu lama untuk melakukan tes, serta mengetahui hasil tes,” ujar Agus.